Kamis, 23 Oktober 2014

tugas pkn negara dan warga negara



Nama  : suji saputra
Npm   :2a114498
Kelas  : 1kb03
Negara dan Warga Negara
                Di dalam sebuah negara pastinya memiliki sistem yang mengatur segala sendi kehidupan agar setiap hal yang dijalankan di negara tersebut dapat berjalan dengan baik dan akan mencapai tujuan yang  mengatur segala sendi kehidupan agar setap hal yang dijalankan di negara tersebut dapat berjalan dengan baik dan akan mencapai tujuan yang diinginkan bersama. Dalam hal ini, pengalaman atas aturan yang telah ditetapkan sebuah negara harus ditaati, karena hal ini merupakan upaya untuk mencapai kesejahteraan yang diinginkan. Tentunya hal ini tidak terlepas dari adanya kestabilan dari seluruh komponen atas unsur yang ada dalam negara. Oleh karena itu, dibentuklah sebuah ketetapan yang telah disepakati bersama dan berharap dapat membantu untuk menciptakan negara yang makmur, adil, dan sentosa. Salah satu upaya yang ditetapkan adalah terdapat aturan-aturan yang termaktub pada pasal-pasal dalam UUD negara tersebut.
                Sebagai warga negara yang taat oleh hukum kita harus menaati hukum-hukum (peraturan) yang berlaku di Indonesia. Dengan menaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah berarti kita mensyukuri karunia Tuhan.

A.    PENGERTIAN DAN HAKIKAT NEGARA

1.       Pengertian Negara
Negara merupakan terjemahan dari kata state (Inggris), staat (Belanda), etat (Perancis),
dan statum (Latin). Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian,  pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan bertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
                Berikut pengertian negara menurut para ahli.
A.      George Jellineck
Sebagai organisasi kekuasaan, negara adalah kekuasaan dari sekelompok manusia yang berada atau tinggal di wilayah suatu negara.
B.      Robert Mc Iver
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
C.      Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
D.      Joko Sutono, S.H
Negara adalah organisasi manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
E.       Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi kekuasaan atau integrasi kekuasaan politik, ia teroganisasi pokok kekuasaan politik.
F.       Sunarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang mana kekuasaan negara berlaku sebagai kedaulatan.
Beberapa ahli yang lain pun mengemumukan definisi tentang negara menurut sudut pandang masing-masing. Berikut ini pendefinisian dari tiap-tiap ahli.
A.      Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut J. H. A Logeman, negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan dan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai kedaulatan ke dalam dan ke luar dalam melaksanakan tata pemerintahan yang ditaati oleh masyarakat yang berada di wilayah negara itu. Berbeda dengan H. J. Laski, ia berpendapat bahwa setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi paksa (coercive instrument), oleh karenanya membutuhkan negara sebagai organisasi kekuasaan.
B.      Negara Sebagai Organisasi Politik
Mac Iver dalam bukunya The Modern State menyatakan bahwa negara sebagai organisasi politik merupakan suatu perkumpulan sosial. Yang mempunyai fungsi memelihara ketertiban, menghormati kepribadian warga negara, melindungi rakyat, dan menciptakan kesejahteraan umum. Menurut pandangannya, negara sama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, yaitu melaksanakan kehendak anggotanya untuk mecapai tujuan bersama. Hal ini membedakan antara negara dan organisasi kemasyarakatan (selain negara) bahwa negara dilengkapi kekuasaan tertinggi (kedaulatan).
C.      Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
Pada hakikatnya, manusia bebas merdeka dalam menjalani kehidupannya. Namun, dalam hidup bernegara mereka tidak berbuat sekehendaknya. Hal itu sesuai dengan pendapat J. J Rouseau bahwa manusia pada hakikatnya merdeka dan sama maka untuk menjamin hak-hak manusia didirikan negara, serta hukum harus menjadi dasar negara. Organisasi kesusilaan mengatur tata kehidupan masyarakat dalam bermasyarakat karena tanpa kesusilaan kehidupan akan kacau dan tidak ada keteraturan sosial. Selanjutnya, menurut G. W. F Hegel, segala sesuatu di alam semesta itu terjadi melalui proses dialektika, yaitu setiap hal these. Perpaduan antara thesedan anti-these, ini akan menimbulkan hal baru yang disebut sinthese. Begitu pula dengan negara, sebagai organisasi kesusilaan negara, sebagai organisasi kesusilaan negara merupakan sinthese antara these kemerdekaan universal dan  antithese kemerdekaan individual. Dalam hal ini, negara mempunyai kewajiban melindungi dan menertibkan kepentingan individual dan golongan sehingga kemederkaan satu sama lain terpelihara tidak saling mengganggu.
D.      Negara Integralistik
Aliran  pikiran integralistik berpandangan bahwa negara tidak untuk menjamin kepentingan individual/perseorangan atau golongan. Akan tetapi, menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Lalu, apa yang disebut sebagai negara integralistik? Negara integralistik adalah apabila susunan masyarakatnya integral (kesatuan), segala golongan, segala bagian, dan segala anggotanya berhubungan erat antara satu dengan lainnya sebagai satu kesatuan masyarakat organis.
                Di antara berbagai teori para ahli mengenai negara, manakah yang paling sesuai dengan masyarakat? Menurut Mr. Supomo, teori negara integralistik yang paling cocok dengan kenyataan kehidupan masyarakat Indonesia.

2.        Hakikat Negara
Berdiri  suatu negara, sangat berkaitan dengan adanya keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya beberapa kesamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya. Hakikat berdirinya suatu negara sangat penting, artinya bagi rakyat atau bangsa yang membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya.
Menurut Prof. Miriam Budiardjo (1984), sifat hakikat negara mencakup hal-hal sebagai berikut :
A.      Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan fisik secara ilegal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan peundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya UU Perpajakkan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak dan jika melanggar akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
B.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
C.      Sifat Mencakup Semua (All-embrancing)
Semua peraturan perundangan-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Sifat-sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua merupakan sifat mutlak yang dimiliki oleh negara dan dilaksanakan terhadap warga negaranya. Dengan demikian, negara dapat disebut sebagai jika telah mampu melaksanakan ketiga sifat tersebut di atas.


B.    UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA

Negara sebagai suatu organisasi memliki unsur-unsur konsitutif dan deklaratif. Unsur kositutif adalah unsur yang mutlak atau harus ada dalam negara. Adapun unsur deklaratif merupakan unsur yan hanya menerangkan adanya unsur-unsur konsitutif negara adalah rakyat, wilayah negara, dan pemeritahan yang berdaulat. Unsur deklaratif negara adalah adanya pengakuan dari negara lain.
Ø  Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara sebab rakyatlah pertama kali berkehendak membentuk negara.
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Negara tidak berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
Lantas berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuh negara, wilayah tersebut membutuhkan 5.040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini. Lihat saja populasi negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia dimana negara tersebut memliki ratusan juta penduduk.
Rakyat sebagai usur penting berdirinya negara karena manusia sebagai subjek sekaligus objek bernegara. Rakyat adalah penghuni negara. Mereka merupakan kumpulan manusia yang hidup bermasyarakat di wilayah suatu negara dan mempunyai cita-cita untuk hidup bersama dalamm satu kesatuan politik. Status hukum rakyat dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu :
1.       Penduduk
Semua penduduk yang bertempat tinggal menetap (berdomisili) di suatu wilayah.
2.       Bukan Penduduk
Mereka berada atau tinggal di wilayah suatu negara hanya untuk batas waktu tertentu dan tidak bermaksud bertempat tinggal menetap.
3.       Warga Negara
Mereka yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara itu adalah pemerintahannya yang sah.
4.       Orang Asing (bukan warga negara)
Orang-orang yang berada di wilayah suatu negara, tetapi status hukumnya sebagai warga negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum negara tempat mereka berada.
Ø  Wilayah Negara
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya negara dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. wilayah suatu negara, secara umum dapat dibedakan atas: wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
Wilayah  NKRI menurut pasal 25A UUD adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Wilayah NKRI menurut pasal 18 ayat (1) UUD 1945 dibagi atas daerah-daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
A). Wilayah Daratan
Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimatan. Batas wilayah daratan suatu negara dengan wilayah daratan negara lain dapat berbentuk :
1.       Batas alamiah, seperti sungai, danau, pegunungan, lembah dan hutan.
2.       Batas buatan, seperti pagar tembok, patok bes, pagar kawat berduri, dan pos penjagaan.
3.       Batas secara geografis, batas berdasarkan geofisika, yaitu bedasarkan garis lintang dan garis bujur. Misalnya batas georafis Indonesia adalah 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BB dan 141 derajat BT.
B). Wilayah Lautan
Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudra, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara. Ada dua konsepsi pokok tentang  wilayah lautan, yaitu Res Nullius dan Res Communis.
1.       Res Nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan miliki oleh masing-masing negara. Tokohnya ialah John Sheldon (1584-1654) dari Inggris.
2.       Res Communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh, Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku Mare liberum (Laut Bebas) karena konsepsi inilah Grotius dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
Dewasa ini wilayah lauatan sudah memiliki dasar hukum, yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselanggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica, yang ditanda tangani oleh 119 peserta, dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982. Dalam bentuk traktat multiateral batas wilayah laut terinci sebagai berikut:
1.       Batas Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2.       Batas Zone Besebelahan
Sejauh 12 mil laut di luar teriorial atau 24 mil laut dari pantai terluar adalah batas zone bersebelahan. Dalam batas ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3.       Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai. Dalam batas wilayah ini negara pantai dapat mengambil kekyaaan alam laut dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, memasang pipa atau kabel di bawah laut, tetapi tidak boleh mengambil kekayaan alam lautnya.
4.       Batas Landas Benua
Wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dlam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyrakat internasional.

C). Wilayah Udara

Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Pasal 10 Konvensi Paris (1919) menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan ekspoloitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepnetingan radio, satelit, dan penerbangan.
Dalam Konvensi Chicago (1944) Pasal 1 menyatakan “ Bahwa setiap negara mempunyai kedaultan yang utuh dan ekslusif di ruang udara 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stsioner adalah setinggi 35. 671 km. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal, yaitu:
1.       Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
a). Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut teori ini, ruang udara itu bebas dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada negara yang memiliki hak atau kedaultan di ruang udara.
b). Kebebasan udara terbatas. Teori ini bersumber dari Institut de Droit Internasional pada sidang di Gent (1906). Menurut Verona (1910), dan Madrid (1911). Menurut teori ini:
o   Setiap negara berhak mengambil tidakan tertentu untuk mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan.
o   Negara kolong (negara bawah) hanya mempunyai hak atas wilayah/zona teritorial.



2.       Teori Negara Berdaulat Di Udara (The Air Sovereignty)
a). Teori Keamanan, menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Tokohnya ialah Fuchilie (1910)
b). Teori Pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory). Menurut Cooper (1951) kedaulatan negara dutentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c). Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini wilayah udara itu haruslah sampai pada ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara.
D. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berbeda di luar wilayah itu. Menurut hukum internasional yang mengacu pada Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan ekstrateritorial. Ada dua macam daerah ekstrateritorial, yaitu :
1.       Daerah perwakilan diplomatik suatu negara.
2.       Kapal laut yang berlayar di laut lepas di bawah bendera negara.

Ø  Pemerintahan Yang Berdaulat

Pemerintahan yang berdaulat adalah penyelenggara negara yang memiliki     kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan negara di negara tersebut. Pemerintah tersebut mempunyai kedaulatan ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara mempunyai kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar berarti negara mempunyai kemampuan untuk      berhubungan dengan negara lain serta mampu mempertahankan dari serangan negara lain.

Ø  Pengakuan Dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif suatu negara. Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto dan de jure.





C.     Warga Negara Hubungannya Dengan Negara Dalam Agama Dan Kepercayaan Serta Pertahanan Dan Keamanan

1.       Pengertian Warga Negara Dan Warga Negara Indonesia

Warga artinya peserta, anggota dari sekutu organisasi/perkumpulan. Warga negara artinya anggota dari suatu negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk senuah negara atas bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara tersebut. Istilah warga negara terjemahan dari kata bahasa inggris, yaitu citizen, yang mempunyai arti:
a). Warga Negara
b). Petunjuk dari sebuah kota, dan
c). Sesana warga negara, sesama penduduk, orang setanah air.
                                Adapun pengertian warga negara Indonesia menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (1) sebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Sementara itu, menurut UU No. 12//2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 4 sebutkan sebagai berikut :
Warga negara Indonesia adalah ;
1.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau bedasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku  sudah menjadi warga negara Indonesia;
2.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia;
3.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seseorang ayah warga Indonesia dan ibu warga negara asing;
4.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
5.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia , tetapi ayahnya tidak mempunyai kewargaan atau hukum negara asal ayahnya anak tersebut;
6.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonsesia;
7.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seseorang ibu warga negara Indonesia;
8.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dann pengakuan itu dilakukan sebagai anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah;
9.       Anaknya yang baru lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.   Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Rpublik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11.   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberdaannya.
12.   Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seseorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.   Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Ada dua kriteria umum yang digunakan untuk menentukkan siapa-siapayang menjadi warga negara suatu negara, yaotu didasarkan atas kelahiran dan naturalisasi. Kriteria kelahiran dibagi dua, yaitu kelahiran menurut asas keibu-ibuan (ius sanguinis) dan kelahiran berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Kriteria kelahiran berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. Apbila sesesorang lahir dari ayah dan ibu yang berkewarganegaraan Indonesia, makan di mana pun ia dilahirkan memperoleh kewarganegaraan orang tuanya. Adapun naturalisasi adalah proses hukum yang menyababkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara tertentu.
Warga negara sebagai pendukung suatu negara memiliki ikatan dengan negara, hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban anatara keduanya.

2.       Hubungan warga Negara Dengan Negara Dalam Agama Dan Kepercayaan
Agama adalah ajaran yang berasl dari Tuhan atau hasil renungan manusia yang terkandung dalam kitab suci yang turun temurun diwariskan oleh suatu generasi ke generasi. Hal tesbut tujuannya untuk memberi tuntunan dan peodman hidup bagi manusia agar mencapai di dunia dan di akhirat. Di dalamnya mencakup unsur kepercayaan kepada kekuatan gaib yang selanjutnya menimbulkan respons emosional dan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup tersebut tergantung pada adanya hubungan yang baik dengan kekuatan gaib tersebut.
Negara menjamin kebebasan beragama bagi rakyatnya. Hal ini menjamin oleh konsitusi negara, yaitu Pasal 28E dan Pasal 29.

Pasal 28 E
1.       Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meniggalkannya, serta berhak kembali.
2.       Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.       Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 29
1.       Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2.       Negara menjamin kemedekaan tiap-tipa penduduk untuk memeluk agamanya untuk berbadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

3.       Hubungan Warga Negara Dengan Negara Dalam Pertahanan Dan Keamanan


Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sbuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari anacaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Hakikatnya pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasrkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai susasana “ bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan “. Dalam kajian tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar.
Beberapa hal yang perlu diperhatikandalam kehidupan perthanan dan keamanan, yaitu :
1.       Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setipa warga negara untuk berperan aktif, karena setiap warga negara, seperti memelihara lingkungann tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.       Mebangun rasa persatuan, sehingga anacaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubunganerat anatara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.       Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Pertahanan dan keamanan negara merupakan unsur pokok dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Negara melibatkan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara dalam membela negara. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan negara dari anacaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahan negara Indonesia besifat semesta dengan menempatkan tentara sebagai komponenutama pertahanan disertai komponen cadangan dan komponen pendukung.
Ketentuan hukum mengenai bela negara sebagai usaha pertahanan dan keamanan negara tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara “. Selain itu, juga terdapat dalam Pasal 30.
Pasal 30
1.       Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.       Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasioanal Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.       Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.       Kepolisian Negara Rpublik Indonesia seabagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta, menegakkan hukum.
5.       Susuanan dan kedudukan Tentara Nasional Indosnesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Keikutsertaan warga negara dalam bela negara untuk mempertahanakan dan keamanan negara dilakukan dengan cara sebagi berikut :
a.       Pendidikan kewarganegaraan.
b.      Pelatihan dasr kemiliteran.
c.       Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
d.      Pengabdian sesuai profesi.

Ø  Mengahargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
Berdasarkan pendekatan kultural dan konstitusional, sangatlah kemungkinan bagi setiap warga negara Indonesia untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak mengahargai persamaan kedudukan warga negara karena faktor ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku bangsa. Sejarah telah mencatat bahwa nilai-nilai luhur budaya bangsa sangat menjunjung tinggi keberagaman bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, semboyan Bhineka Tunggal Ika dan wawasan nusantara tidak henti-hentinya kita gelorakan untuk kepentingan keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.
Sangat riskan bagi bangsa Indonesia yang dihuni oleh masyarakat multietnis dan budaya apabila ada sebagian masyarakat yang tidak menghargai perbedaan apapun alasannya. Diskriminasi karena cepat atau lambat akan menjadi bom waktu perpecahan dan sangat berpotensi untuk melahirkan konflik vertikal (dengan penguasa) maupun konflik horizontal (dengan  sesama masyarakat).
Dalam rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1.       Regulasi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif, sebelum disahkan sudah seharusnya dibuat dalam kajian akademis yang memadai dan analisis-analisis psikologi sosial yang mendalam, sehingga menghasilakan peraturan dan kebijkan yang tidak diskriminatif yang dirasakan oleh sebagian warga negara/masyarakat.
2.       Implementasi suatu kebijakan atau aturan, agar pelaksaannya dilakukan oleh aparat dan betul-betul memahami, proporsional, dan profesional. Hal ini penting untuk dipahami, agar pada saat terjadi penindakan pelanggaran (lawenforcement) mampu berlaku adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3.       Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan diperluas jangkauan dan publikasinya agar warga masyarakat yang berkepentingan merasa berperan aktif untuk memahami. Jika sosialisasi telah terpahami dengan baik, warga masyarakat akan semakin cerdas untuk melaksanakannya tanpa ada rasa curiga atau salah paham.
4.       Masyarakat harus dilatih dan diberikan pembelajaran pentingnya “ taat asas “ dan “ taat aturan “ sehingga dalam menyelesaikan suatu masalah atau urusan administrasi tertentu betul-betul mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan. Jangan sampai ada di antara mereka karena kenal sehingga dapat dengan mudah, sementara yang tidak punya akses atau kenalan merasa dipersulit sehingga terjadi diskriminasi.
5.       Aparatur penyelenggara negara/pemerintah dan masyarakat tidak saling memberi peluang munculnya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sesungguhnya KKN merupakan salah satu sumber diskriminasi perlakuan terhadap warga masyarakat, karena ada yang diistimewakan dan sementara yang lain diacuhkan.
6.       Keteladanan dan pembelajaran yang berkelanjutan di jalur pendididikan melalui jenjang sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi untuk melestarikan nilai-nilai budaya bangsa yang sangat menghargai dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat. Perbedaan bukan untuk dipertentangkan, akan tetapi harus selalu dicari titik temu sesuai dengan permaslahan yang dihadapi.
7.       Aparat penegak hukum senentiasa mewaspadai dan antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada perbedaan ras, gender, golongan, budaya, dan suku bangsa. Mengupayakan kejelian dalam pendektesian dini sehingga segala sesuatu dapat dicegah sebelum konflik muncul di permukaan.



Daftar pustaka
A.Dahl,Robert.2001.perihal  Demokrasi  (Menjelajahi  Teori  dan Praktik Demokrasi secara Singkat).
                Jakarta: Yayasan Obor indomesia
Budiarjo,Miriam.2008.Dasar-dasar iilmu politik. Jakarta: pradnya Paramita
Budimansyah, Dasim,et.al.2007.Hak Asasi  Manusia. Jakarta: Universitas Terbuka.
Djabir Magenda,Burhan. 2004. Dinamika Politik Baru di Indonesia. Online.tersedia; http://
                Wwww.voavenus.com/indonesia/archive/2006-05/2006;05-24-voa6
Irawan Bachsal, Raditya. 1999. Nasionalisme dan Pratiotisme Indonesia dalam Era
                Reformasi.online.tersedia;http//www.hamline.edu/apakabar/basisdata.
Kansil,C.S.T.2003.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Jakarta:Pradtya Paramita.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar