Nama : suji saputra
Npm
:2a114498
Kelas : 1kb03
Negara dan Warga Negara
Di dalam sebuah negara pastinya
memiliki sistem yang mengatur segala sendi kehidupan agar setiap hal yang
dijalankan di negara tersebut dapat berjalan dengan baik dan akan mencapai
tujuan yang mengatur segala sendi
kehidupan agar setap hal yang dijalankan di negara tersebut dapat berjalan
dengan baik dan akan mencapai tujuan yang diinginkan bersama. Dalam hal ini,
pengalaman atas aturan yang telah ditetapkan sebuah negara harus ditaati,
karena hal ini merupakan upaya untuk mencapai kesejahteraan yang diinginkan.
Tentunya hal ini tidak terlepas dari adanya kestabilan dari seluruh komponen
atas unsur yang ada dalam negara. Oleh karena itu, dibentuklah sebuah ketetapan
yang telah disepakati bersama dan berharap dapat membantu untuk menciptakan
negara yang makmur, adil, dan sentosa. Salah satu upaya yang ditetapkan adalah
terdapat aturan-aturan yang termaktub pada pasal-pasal dalam UUD negara
tersebut.
Sebagai warga negara yang taat
oleh hukum kita harus menaati hukum-hukum (peraturan) yang berlaku di
Indonesia. Dengan menaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah
berarti kita mensyukuri karunia Tuhan.
A. PENGERTIAN
DAN HAKIKAT NEGARA
1.
Pengertian
Negara
Negara merupakan terjemahan dari kata state (Inggris), staat (Belanda), etat (Perancis),
dan statum
(Latin). Menurut Kamus Besar bahasa
Indonesia, negara mempunyai dua pengertian,
pertama, negara adalah
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan bertinggi yang sah dan
ditaati rakyatnya. Kedua, negara
adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai
satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Berikut
pengertian negara menurut para ahli.
A. George Jellineck
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara adalah kekuasaan dari sekelompok manusia yang
berada atau tinggal di wilayah suatu negara.
B. Robert Mc Iver
Negara
adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang
dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
C. Hans Kelsen
Negara
adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
D. Joko Sutono, S.H
Negara
adalah organisasi manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
E. Miriam Budiardjo
Negara
adalah organisasi kekuasaan atau integrasi kekuasaan politik, ia teroganisasi
pokok kekuasaan politik.
F. Sunarko
Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang mana kekuasaan negara
berlaku sebagai kedaulatan.
Beberapa ahli yang lain pun mengemumukan definisi
tentang negara menurut sudut pandang masing-masing. Berikut ini pendefinisian
dari tiap-tiap ahli.
A.
Negara
Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut J. H. A Logeman, negara
sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan dan untuk mengatur
masyarakat dengan kekuasaan itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai
kedaulatan ke dalam dan ke luar dalam melaksanakan tata pemerintahan yang
ditaati oleh masyarakat yang berada di wilayah negara itu. Berbeda dengan H. J.
Laski, ia berpendapat bahwa setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi paksa
(coercive instrument), oleh karenanya
membutuhkan negara sebagai organisasi kekuasaan.
B.
Negara
Sebagai Organisasi Politik
Mac Iver dalam bukunya The Modern State menyatakan bahwa negara
sebagai organisasi politik merupakan suatu perkumpulan sosial. Yang mempunyai
fungsi memelihara ketertiban, menghormati kepribadian warga negara, melindungi
rakyat, dan menciptakan kesejahteraan umum. Menurut pandangannya, negara sama
dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, yaitu melaksanakan kehendak
anggotanya untuk mecapai tujuan bersama. Hal ini membedakan antara negara dan
organisasi kemasyarakatan (selain negara) bahwa negara dilengkapi kekuasaan
tertinggi (kedaulatan).
C.
Negara
Sebagai Organisasi Kesusilaan
Pada hakikatnya, manusia bebas merdeka
dalam menjalani kehidupannya. Namun, dalam hidup bernegara mereka tidak berbuat
sekehendaknya. Hal itu sesuai dengan pendapat J. J Rouseau bahwa manusia pada
hakikatnya merdeka dan sama maka untuk menjamin hak-hak manusia didirikan
negara, serta hukum harus menjadi dasar negara. Organisasi kesusilaan mengatur
tata kehidupan masyarakat dalam bermasyarakat karena tanpa kesusilaan kehidupan
akan kacau dan tidak ada keteraturan sosial. Selanjutnya, menurut G. W. F Hegel, segala sesuatu di alam
semesta itu terjadi melalui proses dialektika, yaitu setiap hal these. Perpaduan antara thesedan anti-these, ini akan menimbulkan hal baru yang disebut sinthese. Begitu pula dengan negara,
sebagai organisasi kesusilaan negara, sebagai organisasi kesusilaan negara
merupakan sinthese antara these kemerdekaan universal dan antithese kemerdekaan individual. Dalam
hal ini, negara mempunyai kewajiban melindungi dan menertibkan kepentingan
individual dan golongan sehingga kemederkaan satu sama lain terpelihara tidak
saling mengganggu.
D.
Negara Integralistik
Aliran pikiran integralistik
berpandangan bahwa negara tidak untuk menjamin kepentingan
individual/perseorangan atau golongan. Akan tetapi, menjamin kepentingan
masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Lalu, apa yang disebut sebagai
negara integralistik? Negara integralistik adalah apabila susunan masyarakatnya
integral (kesatuan), segala golongan, segala bagian, dan segala anggotanya
berhubungan erat antara satu dengan lainnya sebagai satu kesatuan masyarakat
organis.
Di antara berbagai teori para
ahli mengenai negara, manakah yang paling sesuai dengan masyarakat? Menurut Mr.
Supomo, teori negara integralistik yang paling cocok dengan kenyataan kehidupan
masyarakat Indonesia.
2.
Hakikat Negara
Berdiri suatu negara, sangat berkaitan dengan adanya
keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya beberapa kesamaan
ras, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya. Hakikat berdirinya suatu negara
sangat penting, artinya bagi rakyat atau bangsa yang membutuhkan wadah yang
dapat menjamin kelangsungan hidupnya.
Menurut Prof. Miriam Budiardjo (1984),
sifat hakikat negara mencakup hal-hal sebagai berikut :
A. Sifat Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan fisik secara ilegal.
Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya.
Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan peundangan yang berlaku
ditaati supaya keamanan dan ketertiban tercapai. Bentuk paksaan yang dapat
dilihat dalam suatu negara adalah adanya UU Perpajakkan yang memaksa setiap
warga negara untuk membayar pajak dan jika melanggar akan dikenakan sanksi
hukum tertentu.
B. Sifat Monopoli
Negara
mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik
tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
C. Sifat Mencakup Semua (All-embrancing)
Semua
peraturan perundangan-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa
kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang
lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan akan gagal.
Sifat-sifat
memaksa, monopoli, dan mencakup semua merupakan sifat mutlak yang dimiliki oleh
negara dan dilaksanakan terhadap warga negaranya. Dengan demikian, negara dapat
disebut sebagai jika telah mampu melaksanakan ketiga sifat tersebut di atas.
B. UNSUR-UNSUR
TERBENTUKNYA NEGARA
Negara sebagai suatu organisasi memliki
unsur-unsur konsitutif dan deklaratif. Unsur kositutif adalah unsur yang mutlak
atau harus ada dalam negara. Adapun unsur deklaratif merupakan unsur yan hanya
menerangkan adanya unsur-unsur konsitutif negara adalah rakyat, wilayah negara,
dan pemeritahan yang berdaulat. Unsur deklaratif negara adalah adanya pengakuan
dari negara lain.
Ø
Rakyat
Rakyat
merupakan unsur terpenting negara sebab rakyatlah pertama kali berkehendak
membentuk negara.
Rakyat
adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil
negara akan terbentuk. Negara tidak berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang
mendiami bumi ini.
Lantas
berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuh negara, wilayah tersebut
membutuhkan 5.040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman
modern ini. Lihat saja populasi negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia
dimana negara tersebut memliki ratusan juta penduduk.
Rakyat
sebagai usur penting berdirinya negara karena manusia sebagai subjek sekaligus
objek bernegara. Rakyat adalah penghuni negara. Mereka merupakan kumpulan
manusia yang hidup bermasyarakat di wilayah suatu negara dan mempunyai
cita-cita untuk hidup bersama dalamm satu kesatuan politik. Status hukum rakyat
dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu :
1. Penduduk
Semua
penduduk yang bertempat tinggal menetap (berdomisili)
di suatu wilayah.
2. Bukan Penduduk
Mereka
berada atau tinggal di wilayah suatu negara hanya untuk batas waktu tertentu
dan tidak bermaksud bertempat tinggal menetap.
3. Warga Negara
Mereka
yang secara hukum sebagai anggota negara dan mengakui bahwa pemerintahan negara
itu adalah pemerintahannya yang sah.
4. Orang Asing (bukan warga negara)
Orang-orang
yang berada di wilayah suatu negara, tetapi status hukumnya sebagai warga
negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum negara tempat mereka berada.
Ø
Wilayah
Negara
Wilayah
merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya negara dan tempat
berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. wilayah suatu negara, secara umum
dapat dibedakan atas: wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan
wilayah ekstrateritorial.
Wilayah NKRI menurut pasal 25A UUD adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Wilayah NKRI menurut pasal 18 ayat
(1) UUD 1945 dibagi atas daerah-daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan undang-undang.
A). Wilayah Daratan
Penentuan
batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih,
pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Traktat antara Belanda dan
Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di
Pulau Kalimatan. Batas wilayah daratan suatu negara dengan wilayah daratan
negara lain dapat berbentuk :
1. Batas alamiah, seperti sungai, danau,
pegunungan, lembah dan hutan.
2. Batas buatan, seperti pagar tembok, patok bes,
pagar kawat berduri, dan pos penjagaan.
3. Batas secara geografis, batas berdasarkan
geofisika, yaitu bedasarkan garis lintang dan garis bujur. Misalnya batas
georafis Indonesia adalah 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BB dan 141
derajat BT.
B). Wilayah Lautan
Wilayah
lautan merupakan perairan berupa samudra, laut, selat, danau dan sungai dalam batas
wilayah negara. Ada dua konsepsi pokok tentang
wilayah lautan, yaitu Res Nullius
dan Res Communis.
1. Res Nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu
dapat diambil dan miliki oleh masing-masing negara. Tokohnya ialah John Sheldon
(1584-1654) dari Inggris.
2. Res Communis,
yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa
laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau
dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh, Hugo de
Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku Mare liberum (Laut Bebas) karena konsepsi inilah Grotius dianggap
sebagai Bapak Hukum Internasional.
Dewasa ini wilayah lauatan sudah
memiliki dasar hukum, yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982
yang diselanggarakan oleh PBB atau United
Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica, yang ditanda
tangani oleh 119 peserta, dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia
tanggal 10 Desember 1982. Dalam bentuk traktat multiateral batas wilayah laut
terinci sebagai berikut:
1. Batas Laut Teritorial
Setiap
negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil
laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas Zone Besebelahan
Sejauh
12 mil laut di luar teriorial atau 24 mil laut dari pantai terluar adalah batas
zone bersebelahan. Dalam batas ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan
menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi,
dan ketertiban negara.
3. Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE
adalah wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai.
Dalam batas wilayah ini negara pantai dapat mengambil kekyaaan alam laut dan
melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di
atas wilayah itu, memasang pipa atau kabel di bawah laut, tetapi tidak boleh
mengambil kekayaan alam lautnya.
4. Batas Landas Benua
Wilayah
lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut. Dlam wilayah ini negara
pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi
keuntungan dengan masyrakat internasional.
C). Wilayah
Udara
Wilayah
udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat
dan laut. Pasal 10 Konvensi Paris (1919) menyatakan bahwa negara-negara merdeka
dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan ekspoloitasi di wilayah
udaranya, misalnya untuk kepnetingan radio, satelit, dan penerbangan.
Dalam
Konvensi Chicago (1944) Pasal 1 menyatakan “ Bahwa setiap negara mempunyai
kedaultan yang utuh dan ekslusif di ruang udara 1982, batas wilayah kedaulatan
dirgantara yang termasuk orbit geo-stsioner adalah setinggi 35. 671 km. Ada dua
teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal, yaitu:
1. Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
a).
Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut teori ini, ruang udara itu bebas
dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada negara yang memiliki hak atau
kedaultan di ruang udara.
b).
Kebebasan udara terbatas. Teori ini bersumber dari Institut de Droit
Internasional pada sidang di Gent (1906). Menurut Verona (1910), dan Madrid
(1911). Menurut teori ini:
o
Setiap
negara berhak mengambil tidakan tertentu untuk mengambil tindakan tertentu
untuk memelihara keamanan dan keselamatan.
o
Negara
kolong (negara bawah) hanya mempunyai hak atas wilayah/zona teritorial.
2. Teori Negara Berdaulat Di Udara (The Air Sovereignty)
a). Teori
Keamanan, menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan atas wilayah
udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Tokohnya ialah
Fuchilie (1910)
b). Teori
Pengawasan Cooper (Cooper’s Control
Theory). Menurut Cooper (1951) kedaulatan negara dutentukan oleh kemampuan
negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas
wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c). Teori
Udara (Schacter). Menurut teori ini wilayah udara itu haruslah sampai pada
ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara.
D. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
wilayah suatu negara yang berbeda di luar wilayah itu. Menurut hukum
internasional yang mengacu pada Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818),
perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan ekstrateritorial.
Ada dua macam daerah ekstrateritorial, yaitu :
1. Daerah perwakilan diplomatik suatu negara.
2. Kapal laut yang berlayar di laut lepas di
bawah bendera negara.
Ø
Pemerintahan
Yang Berdaulat
Pemerintahan
yang berdaulat adalah penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan
negara di negara tersebut. Pemerintah tersebut mempunyai kedaulatan ke dalam
maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara mempunyai kekuasaan untuk
ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar berarti negara mempunyai kemampuan
untuk berhubungan dengan negara lain
serta mampu mempertahankan dari serangan negara lain.
Ø
Pengakuan
Dari Negara Lain
Pengakuan
dari negara lain merupakan unsur deklaratif suatu negara. Pengakuan dari negara
lain dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto dan de jure.
C. Warga Negara
Hubungannya Dengan Negara Dalam Agama Dan Kepercayaan Serta Pertahanan Dan Keamanan
1. Pengertian Warga Negara Dan Warga Negara
Indonesia
Warga
artinya peserta, anggota dari sekutu organisasi/perkumpulan. Warga negara
artinya anggota dari suatu negara. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk senuah negara atas
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara tersebut.
Istilah warga negara terjemahan dari kata bahasa inggris, yaitu citizen, yang mempunyai arti:
a).
Warga Negara
b).
Petunjuk dari sebuah kota, dan
c). Sesana
warga negara, sesama penduduk, orang setanah air.
Adapun
pengertian warga negara Indonesia menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (1) sebutkan
bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang dari bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga
negara. Sementara itu, menurut UU No. 12//2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 4 sebutkan sebagai berikut :
Warga
negara Indonesia adalah ;
1.
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau bedasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
warga negara Indonesia;
2.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia;
3.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seseorang ayah warga Indonesia dan ibu
warga negara asing;
4.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
warga negara Indonesia;
5.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia , tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewargaan atau hukum negara asal ayahnya anak tersebut;
6.
Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonsesia;
7.
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seseorang ibu warga negara Indonesia;
8.
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dann pengakuan
itu dilakukan sebagai anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
menikah;
9.
Anaknya
yang baru lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.
Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Rpublik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
11.
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberdaannya.
12.
Anak yang
dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seseorang ayah dan
ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.
Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Ada dua kriteria umum yang digunakan untuk
menentukkan siapa-siapayang menjadi warga negara suatu negara, yaotu didasarkan
atas kelahiran dan naturalisasi. Kriteria kelahiran dibagi dua, yaitu kelahiran
menurut asas keibu-ibuan (ius sanguinis)
dan kelahiran berdasarkan tempat kelahiran (ius
soli). Kriteria kelahiran berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya. Apbila
sesesorang lahir dari ayah dan ibu yang berkewarganegaraan Indonesia, makan di
mana pun ia dilahirkan memperoleh kewarganegaraan orang tuanya. Adapun
naturalisasi adalah proses hukum yang menyababkan seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara tertentu.
Warga negara sebagai pendukung suatu negara
memiliki ikatan dengan negara, hubungan antara warga negara dengan negara
terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban anatara keduanya.
2. Hubungan warga Negara Dengan Negara Dalam
Agama Dan Kepercayaan
Agama
adalah ajaran yang berasl dari Tuhan atau hasil renungan manusia yang
terkandung dalam kitab suci yang turun temurun diwariskan oleh suatu generasi
ke generasi. Hal tesbut tujuannya untuk memberi tuntunan dan peodman hidup bagi
manusia agar mencapai di dunia dan di akhirat. Di dalamnya mencakup unsur
kepercayaan kepada kekuatan gaib yang selanjutnya menimbulkan respons emosional
dan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup tersebut tergantung pada adanya hubungan
yang baik dengan kekuatan gaib tersebut.
Negara
menjamin kebebasan beragama bagi rakyatnya. Hal ini menjamin oleh konsitusi
negara, yaitu Pasal 28E dan Pasal 29.
Pasal
28 E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meniggalkannya,
serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 29
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha
Esa.
2.
Negara
menjamin kemedekaan tiap-tipa penduduk untuk memeluk agamanya untuk berbadah
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3. Hubungan Warga Negara Dengan Negara Dalam
Pertahanan Dan Keamanan
Pertahanan
negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sbuah negara dan keselamatan
segenap bangsa dari anacaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Hakikatnya pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasrkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara
serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Keamanan
merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai susasana “
bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan “. Dalam
kajian tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman
fisik (militer) yang berasal dari luar.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikandalam kehidupan perthanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan
harus memberikan kesempatan kepada setipa warga negara untuk berperan aktif,
karena setiap warga negara, seperti memelihara lingkungann tempat tinggal,
meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan
kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Mebangun rasa persatuan, sehingga anacaman
suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan
ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubunganerat anatara
warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Pertahanan
dan keamanan negara merupakan unsur pokok dalam menghadapi ancaman militer
negara lain. Negara melibatkan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara dalam membela negara. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk
mempertahankan negara dari anacaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahan negara
Indonesia besifat semesta dengan menempatkan tentara sebagai komponenutama
pertahanan disertai komponen cadangan dan komponen pendukung.
Ketentuan
hukum mengenai bela negara sebagai usaha pertahanan dan keamanan negara
tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa “ Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara “. Selain itu,
juga terdapat dalam Pasal 30.
Pasal
30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasioanal Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Rpublik Indonesia seabagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta, menegakkan hukum.
5. Susuanan dan kedudukan Tentara Nasional
Indosnesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Keikutsertaan
warga negara dalam bela negara untuk mempertahanakan dan keamanan negara
dilakukan dengan cara sebagi berikut :
a. Pendidikan kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasr kemiliteran.
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela atau wajib.
d. Pengabdian sesuai profesi.
Ø
Mengahargai
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Berdasarkan
pendekatan kultural dan konstitusional, sangatlah kemungkinan bagi setiap warga
negara Indonesia untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak mengahargai
persamaan kedudukan warga negara karena faktor ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku bangsa. Sejarah telah mencatat bahwa nilai-nilai luhur budaya
bangsa sangat menjunjung tinggi keberagaman bangsa Indonesia dari Sabang sampai
Merauke. Oleh sebab itu, semboyan Bhineka Tunggal Ika dan wawasan nusantara
tidak henti-hentinya kita gelorakan untuk kepentingan keutuhan, persatuan dan
kesatuan bangsa.
Sangat
riskan bagi bangsa Indonesia yang dihuni oleh masyarakat multietnis dan budaya
apabila ada sebagian masyarakat yang tidak menghargai perbedaan apapun
alasannya. Diskriminasi karena cepat atau lambat akan menjadi bom waktu
perpecahan dan sangat berpotensi untuk melahirkan konflik vertikal (dengan
penguasa) maupun konflik horizontal (dengan sesama masyarakat).
Dalam
rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara, perlu dilakukan
langkah-langkah sebagai berikut.
1. Regulasi yang dilakukan oleh lembaga eksekutif
maupun legislatif, sebelum disahkan sudah seharusnya dibuat dalam kajian
akademis yang memadai dan analisis-analisis psikologi sosial yang mendalam, sehingga
menghasilakan peraturan dan kebijkan yang tidak diskriminatif yang dirasakan
oleh sebagian warga negara/masyarakat.
2. Implementasi suatu kebijakan atau aturan, agar
pelaksaannya dilakukan oleh aparat dan betul-betul memahami, proporsional, dan
profesional. Hal ini penting untuk dipahami, agar pada saat terjadi penindakan
pelanggaran (lawenforcement) mampu
berlaku adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Sosialisasi suatu peraturan atau kebijakan
diperluas jangkauan dan publikasinya agar warga masyarakat yang berkepentingan
merasa berperan aktif untuk memahami. Jika sosialisasi telah terpahami dengan
baik, warga masyarakat akan semakin cerdas untuk melaksanakannya tanpa ada rasa
curiga atau salah paham.
4. Masyarakat harus dilatih dan diberikan pembelajaran
pentingnya “ taat asas “ dan “ taat
aturan “ sehingga dalam menyelesaikan suatu masalah atau urusan administrasi
tertentu betul-betul mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan. Jangan sampai
ada di antara mereka karena kenal sehingga dapat dengan mudah, sementara yang
tidak punya akses atau kenalan merasa dipersulit sehingga terjadi diskriminasi.
5. Aparatur penyelenggara negara/pemerintah dan
masyarakat tidak saling memberi peluang munculnya tindak korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Sesungguhnya KKN merupakan salah satu sumber diskriminasi
perlakuan terhadap warga masyarakat, karena ada yang diistimewakan dan
sementara yang lain diacuhkan.
6. Keteladanan dan pembelajaran yang
berkelanjutan di jalur pendididikan melalui jenjang sekolah dasar sampai dengan
perguruan tinggi untuk melestarikan nilai-nilai budaya bangsa yang sangat
menghargai dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat. Perbedaan bukan
untuk dipertentangkan, akan tetapi harus selalu dicari titik temu sesuai dengan
permaslahan yang dihadapi.
7. Aparat penegak hukum senentiasa mewaspadai dan
antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada perbedaan ras,
gender, golongan, budaya, dan suku bangsa. Mengupayakan kejelian dalam
pendektesian dini sehingga segala sesuatu dapat dicegah sebelum konflik muncul
di permukaan.
Daftar
pustaka
A.Dahl,Robert.2001.perihal
Demokrasi (Menjelajahi Teori
dan Praktik Demokrasi secara Singkat).
Jakarta:
Yayasan Obor indomesia
Budiarjo,Miriam.2008.Dasar-dasar iilmu politik. Jakarta: pradnya
Paramita
Budimansyah, Dasim,et.al.2007.Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Terbuka.
Djabir Magenda,Burhan. 2004. Dinamika Politik Baru di Indonesia.
Online.tersedia; http://
Wwww.voavenus.com/indonesia/archive/2006-05/2006;05-24-voa6
Irawan Bachsal, Raditya. 1999. Nasionalisme dan Pratiotisme
Indonesia dalam Era
Reformasi.online.tersedia;http//www.hamline.edu/apakabar/basisdata.
Kansil,C.S.T.2003.Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.Jakarta:Pradtya Paramita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar